Apa Salahnya Le Minerale? Jangan Asal Serukan Boikot
ALI LUBIS, SH. MH
PRAKTISI HUKUM
POLEMIK kemunculan logo Le Minerale pada pembatas jalan di sekitar lokasi aksi mahasiswa dalam rangka Deklarasi memperingati hari Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia 2026, di Bundaran Hotel Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2026 menuai beragam reaksi Netizen di media sosial. Bahkan, muncul seruan boikot terhadap produk air mineral tersebut.
Mengenai Hal tersebut sebaiknya masyarakat dan warganet agar tidak terburu-buru mengambil sikap untuk menghakimi Le Minerale hanya berdasarkan keberadaan logo di lokasi acara. Sebaiknya dicari tahu dulu dan dipastikan secara utuh terkait keberadaan Logo Minerale tersebut, jangan sampai termakan hoax atau informasi tidak benar yang disebarkan orang lain.
Jika dilihat keberadaan logo Le Minerale pada water barrier atau pembatas jalan tidak serta-merta membuktikan kalau perusahaan tersebut menjadi sponsor ataupun mendukung kegiatan aksi Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia 2026 di Bundarah HI.
Sebagai masyarakat yang cerdas dan mengerti hukum, kita harus bisa membedakan antara aktivitas periklanan dengan aktivitas sponsorship sebuah kegiatan atau acara.
Jangan hanya karena melihat ada logo perusahaan di pembatas jalan, kemudian langsung disimpulkan bahwa perusahaan tersebut menjadi sponsor, bagaimana kalau aktivitas tersebut merupakan aktivitas periklanan? Di mana mereka sudah bayar sewa dan pajak atas aktivitas tersebut.
Sebagaimana yang kita ketahui kegiatan atau aktivitas periklanan merupakan bagian dari aktivitas sebuah usaha yang diakui dalam sistem hukum Indonesia, sepanjang pelaksanaannya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 60 ayat (2), yang mengatur reklame sebagai salah satu objek pajak daerah.
Selain itu, terdapat Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 yang mengatur pemanfaatan bagian-bagian jalan, termasuk penempatan iklan dengan persyaratan teknis tertentu.
Jadi, kegiatan periklanan bukan sesuatu yang otomatis melanggar hukum. Tentu harus dilihat bagaimana mekanisme pemasangannya, perizinannya, dan apakah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya yang perlu diingat dan diperhatikan bahwa seruan boikot terhadap sebuah perusahaan bukan persoalan sederhana. keberlangsungan perusahaan atau usaha berkaitan langsung dengan kehidupan para pekerja dan keluarga mereka.
Di mana perusahaan memiliki rantai usaha yang panjang, mulai dari pekerja pabrik, tenaga distribusi, sopir, pedagang, pemasok, hingga pelaku UMKM dan lain sebagainya.
"Bayangkan berapa banyak pekerja Indonesia yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perusahaan Le Minerale tersebut?."
Apakah kita mau mereka semua kehilangan pekerjaan? Apakah kita mau keluarga dan anak-anak mereka ikut menanggung akibatnya? Jangan sampai persoalan yang belum jelas duduk perkaranya justru merugikan masyarakat kecil.
Memang betul masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan menentukan pilihan sebagai konsumen. Namun perlu diingat, setiap kritik harus didasarkan pada informasi yang benar dan tidak dibangun dari asumsi agar tidak termakan Hoax.
Terakhir sebaiknya persoalan kemunculan logo Le Minerale di Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia 2026 diselesaikan secara okjektif berdasarkan fakta dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Karena tidak tepat apabila aktivitas periklanan langsung ditafsirkan sebagai aktivitas dukungan perusahaan terhadap suatu gerakan atau aksi tertentu tanpa bukti keterlibatan.
Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan diuji melalui mekanisme hukum. Tetapi jangan membangun penghakiman di media sosial tanpa bukti yang jelas.
Sebagai masyarakat sebaiknya kita tetap harus menjaga iklim usaha dan investasi di Indonesia agar dunia usaha dapat terus berkembang serta membuka lapangan pekerjaan.
Jangan hukum perusahaan berdasarkan asumsi. Kita harus melindungi kepastian hukum, menjaga dunia usaha, dan memikirkan nasib para pekerja Indonesia
Editor: Donald Karouw