Apa Tujuan Negara Republik Indonesia? Ini Menurut UUD 1945 dan Para Ahli
JAKARTA, iNews.id - Apakah kalian tahu apa tujuan negara Republik Indonesia? Pertanyaan ini sering keluar dalam ujian Pkn. Agar bisa menjawab, kita bahas bersama-sama di sini yuk!
Setiap negara memiliki tujuannya masing-masing, begitupun dengan Indonesia. Tujuan negara Republik Indonesia sudah dijelaskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada alinea keempat.
Tujuan negara republik Indonesia yang pada dasarnya diselenggarakan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan negara. Berdasarkan hal tersebut, istilah negara bukan dalam arti eksekutif saja, melainkan dalam pengertian yang lebih luas termasuk seluruh lembaga-lembaga negara (MPR, Presiden, DPR, MK, MA, KY, DPD, dan BPK) yang masing-masing memiliki tugasnya.
>Tujuan Negara Menurut Shang Yang
Apa tujuan negara Republik Indonesia? Menurut Shang Yang, tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan cara menyiapkan tentara yang kuat, disiplin, dan bersedia menghadapi segala kemungkinan.
>Menurut Niccolo Machiavelli (1428-1527)
Tidak jauh beda dengan Shang Yang. Menurut Niccolo, tujuan negara adalah menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan dan kesejahteraan rakyat.
>Menurut Dante Alighieri(1265-1321)
Dante Alighieri berpendapat bahwa perdamaian dan ketentraman dunia tidak akan terwujud jika seandainya di dunia masih terdapat negara-negara merdeka. Sebab, negara-negara tersebut akan selalu bersaing dan berperang.
>Menurut Immanuel Kant (1724-1804)
Immanuel Kant berpendapat tujuan negara adalah membentuk dan memelihara, serta kemerdekaan warga negara. Dalam upaya memelihara hak dan kemerdekaan negara, perlu dibentuk hukum yang dirumuskan dalam perundang-undangan.
>Menurut Kaum Sosialis
Manusia dilahirkan dengan hak-hak yang sama, dan berhak pula atas perlakuan yang sama. Atas dasar pandangan itu, tujuan negara menurut kaum sosialis adalah dengan memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap manusia.
Dikutip dari buku ‘Pendidikan Kewarganegaraan’ karya Aim Abdulkarim. Tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4, yaitu sebagai berikut:
Dari penjelasan di atas, terdapat 4 tujuan negara Republik Indonesia yang ingin dicapai. Di antaranya sebagai berikut :
Dengan adanya penjelasan di atas, semoga kalian sudah lebih tahu dan paham jawaban dari pertanyaan apa tujuan negara Republik Indonesia ya!
Editor: Puti Aini Yasmin