JAKARTA, iNews.id - Apa yang dimaksud dengan produsen menjadi salah satu pertanyaan yang keluar dalam dalam ujian ekonomi. Agar semakin paham, berikut penjelasan dan jenisnya.
Manusia berusaha untuk bisa memenuhi segala kebutuhannya. Adapun, setiap kebutuhan bisa diperoleh dengan melakukan tindakan ekonomi yang dikelompokkan menjadi tiga macam, yakni konsumsi, produksi dan juga distribusi.
Apa yang Dimaksud dengan Produsen?
Produsen adalah orang atau pihak yang memproduksi barang atau jasa untuk dipasarkan. Dari pengertian itu, diketahui yang termasuk di dalamnya adalah grosir, pengecer profesional atau orang orang yang menyediakan barang dan jasa untuk dipasarkan hingga ke konsumen.
Dalam Undang-undang Pasal 1 angka 4 dan 5 Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan definisi dari barang dan jasa, yaitu barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak, yang dapat dimanfaatkan oleh konsumen.
Sedangkan jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan.
Editor : Puti Aini Yasmin
Follow Berita iNews di Google News