Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Didemo karena Gagal Berantas Korupsi, PM Bulgaria Mundur
Advertisement . Scroll to see content

Apa yang Dimaksud dengan Produsen? Ini Penjelasan dan Jenis Kegiatan Menurut Bidangnya

Kamis, 15 September 2022 - 17:37:00 WIB
Apa yang Dimaksud dengan Produsen? Ini Penjelasan dan Jenis Kegiatan Menurut Bidangnya
apa yang dimaksud dengan produsen
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Apa yang dimaksud dengan produsen menjadi salah satu pertanyaan yang keluar dalam dalam ujian ekonomi. Agar semakin paham, berikut penjelasan dan jenisnya.

Manusia berusaha untuk bisa memenuhi segala kebutuhannya. Adapun, setiap kebutuhan bisa diperoleh dengan melakukan tindakan ekonomi yang dikelompokkan menjadi tiga macam, yakni konsumsi, produksi dan juga distribusi.

Apa yang Dimaksud dengan Produsen?

Produsen adalah orang atau pihak yang memproduksi barang atau jasa untuk dipasarkan. Dari pengertian itu, diketahui yang termasuk di dalamnya adalah grosir, pengecer profesional atau orang orang yang menyediakan barang dan jasa untuk dipasarkan hingga ke konsumen.

Dalam Undang-undang Pasal 1 angka 4 dan 5  Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan definisi dari barang dan jasa, yaitu barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak, yang dapat dimanfaatkan oleh konsumen.

Sedangkan jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut