Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Link Pengumuman Alokasi PPPK Paruh Waktu di Kementerian PAN RB dan Syarat Dokumen
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Ada Pelantikan PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya

Rabu, 17 September 2025 - 04:32:00 WIB
Apakah Ada Pelantikan PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya
Apakah ada pelantikan PPPK Paruh Waktu? Skema baru pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. (Foto: Ilustrasi/iNews.id-Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, pada poin (h), dijelaskan bahwa PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun, dalam hal ini pengangkatan dilakukan melalui prosesi pelantikan.

Sementara itu, pada diktum kesembilan, PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Pejabat yang ditunjuk merupakan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk instansi pusat.

Sebagai informasi, keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dengan instansi pemerintah. Berdasarkan diktum ketiga belas, masa perjanjian kerja ditetapkan setiap 1 tahun.

Demikian ulasan apakah ada pelantikan PPPK Paruh Waktu.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut