Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair di Desember 2025? Simak penjelasannya berikut ini.
BSU merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi dengan memberikan bantuan tunai. Terdapat sejumlah ketentuan khusus yang wajib dipenuhi pekerja agar bisa mendapatkan BSU.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran BSU. Penerima akan menerima bantuan sebesar masing-masing Rp300.000 untuk dua bulan (total Rp600.000) bagi pekerja yang memenuhi syarat.
- Masuk ke laman bsu.kemnaker.go.id
- Scroll layar ke bawah hingga menemukan boks Pengecekan NIK Penerima BSU
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Isi kode keamanan (CAPTCHA) yang tersedia
- Klik 'Cek Status'
- Layar akan menunjukkan status penerima BSU
Berikut syarat BSU 2025 yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025:
- Data pribadi harus lengkap dan terverifikasi di BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak sedang dalam status nonaktif atau putus hubungan kerja pada masa verifikasi BSU oleh pemerintah.
- Gaji yang terdaftar harus sama dengan slip gaji perusahaan dan data BPJS.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kemnaker terkait program BSU Desember 2025. Masyarakat diminta waspada dengan informasi hingga link palsu terkait BSU.
Editor: Aditya Pratama