BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di November 2025? Cek Status Penerima agar Tak Terlewat
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja. Penerima bantuan itu akan mendapatkan subsidi upah tunai masing-masing Rp300.000 selama dua bulan.
Sehingga, para pekerja yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan BSU senilai total Rp600.000.
BSU disalurkan ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia masing-masing penerima manfaat. Berikut langkah-langkah mengecek status penerima BSU apakah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja dapat mengecek status penerima BSU lewat laman bsu.kemnaker.go.id. Pada laman itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan fasilitas bagi pekerja untuk mengecek statusnya sebagai penerima BSU atau bukan, berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke laman bsu.kemnaker.go.id.
- Scroll layar ke bawah hingga menemukan boks Pengecekan NIK Penerima BSU.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi kode keamanan (CAPTCHA) yang tersedia.
- Klik Cek Status.