Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Usia 13-16 Tahun Dibatasi Pakai Medsos Mulai Tahun Depan, Ini Dampaknya
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Foto-foto di Medsos Jadi Milik Publik dan Bagaimana Mengantisipasi Permasalahan Hukumnya?

Kamis, 15 Februari 2024 - 17:36:00 WIB
Apakah Foto-foto di Medsos Jadi Milik Publik dan Bagaimana Mengantisipasi Permasalahan Hukumnya?
Ilustrasi foto di media sosial. (Foto: unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

Jadi dapat disimpulkan, sebuah karya fotografi adalah foto untuk objek selain manusia, jika manusia maka disebut potret. Sebuah karya cipta apakah fotografi maupun potret sebagai objek hak cipta, maka berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku hari ini.  

Karya cipta mendapatkan perlindungan ketika karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata dan diumumkan kepada khalayak umum. Dalam Hak Cipta tidak memerlukan proses pendaftaran untuk mendapatkan hak. Sifat Hak Cipta adalah deklaratif dan otomatis. Selama karya tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, maka dapat dilindungi.

Orang yang menghasilkan karya disebut sebagai pencipta. Pencipta memiliki 2 hak yaitu, hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat secara ekonomi dari karya tersebut. Hak ini memiliki jangka waktu, yaitu selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan seperti yang tercantum pada pasal 59 ayat (1) huruf a dan b. Tidak ada perpanjangan perlindungan setelah masa 50 (lima puluh) tahun.

Jika pencipta memberikan pengalihan hak kepada seseorang untuk memperbanyak dan juga mengumumkan maka orang penerima hak disebut sebagai pemegang hak cipta dan mendapatkan hak ekonomi. Yang beralih hanya hak ekonomi. Hak moral tidak beralih, selamanya melekat pada pencipta.

Sementara hak cipta merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki sifat eksklusif. Artinya, setiap pemanfaatan karya cipta oleh orang lain memerlukan izin agar tidak terjadi pelanggaran hak yang berpotensi terkena sanksi sesuai aturan berlaku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut