Apakah Merek Dagang Bisa Dipakai Bebas oleh Masyarakat?
Jadi merek dagang tidak boleh dipergunakan secara bebas oleh setiap orang. Penegakan hukum merek hanya bisa dilakukan jika pemilik merek mendaftarkan merek tersebut. Jika tidak, akan sulit melarang pihak lain menggunakan mereknya. Terlebih jika pihak yang membuat merek mirip atau sama tadi mendaftarkannya, maka yang akan mendapatkan perlindungan adalah merek yang didaftarkan.
Hal-hal seperti ini akan menimbulkan sengketa dan pemilik merek asli akan memerlukan usaha yang panjang untuk tetap mendapatkan merek miliknya. Maka, sebaiknya pemilik usaha melakukan usaha pendaftaran merek sebelum ditiru oleh pihak lain tanpa izin.
SIP Law Firm
SIP Law Firm adalah firma hukum yang berdiri pada tahun 2011 dan telah memiliki reputasi baik dalam bidang litigasi dan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia. Perusahaan ini telah mengembangkan SIPR, sebuah konsultan kekayaan intelektual.
Firma ini berkantor pusat di Jakarta dan kantor terkait di Surabaya dan Yogyakarta. SIP Law Firm telah mendapatkan berbagai pengakuan nasional dan internasional dari organisasi terkemuka seperti: Asian Legal Business, HukumOnline.com, APAC Insider, Asia Law, IFLR1000 dan Legal500.
iNews Litigasi adalah rubrik di iNews.id untuk tanya jawab dan konsultasi permasalahan hukum. Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan apa saja terkait masalah hukum yang akan dijawab dan dibahas tuntas para pakar di bidangnya.
Masalah hukum perdata di antaranya perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, utang piutang, pembagian warisan, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang atau jual-beli, wanprestasi, pelanggaran hak paten, dll. Selain itu juga hukum pidana perdata antara lain kasus penipuan, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, pemerasan, dll. Begitu pula kasus-kasus UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dll.
Editor: Maria Christina