Apdesi Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Tegaskan Kepala Desa Wajib Netral di Pemilu
JAKARTA, iNews.id - Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono menegaskan kepala desa (kades) dan perangkatnya wajib menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Kades tidak boleh terlibat dalam proses kampanye politik.
“Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa,” ujarnya, Senin (20/11/2023).
Menurutnya, kades dilarang memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. Apalagi berpihak kepada salah satu calon, baik capres ataupun caleg.
“Kepala desa dan pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye,” katanya.
Namun nyatanya hal tersebut tak dijalani oleh kades dan perangkat desa yang tergabung dalam wadah Desa Bersatu. Sebab, belasan ribu kades dan perangkat desa baru saja mendeklarasikan dukungannya terhadap pasangan Capres Cawapres Prabowo Subianto - Gibran Raka Buming Raka di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Berdasarkan undangan yang tersebar, Desa Bersatu terdiri atas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, dan DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia).
Kemudian, Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia) juga Kompakdesi (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).
Selain itu ada juga PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) dan Persatuan Masyarakat Nusantara.
“Desa Bersatu menjadi wadah perjuangan kepentingan organisasi desa secara nasional," tulis Koordinator Nasional Desa Bersatu Muhammad Asri Anas yang menandatangani surat undangan yang ditembuskan ke Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Asri mengatakan, acara ini dihadiri 20.000 anggota organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu dari 37 provinsi, 416 kabupaten dan 12 kota.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, para peserta sudah memadati Indonesia Arena sejak pagi hari dengan kemeja putih. Tak sedikit di antaranya mengenakan seragam kemeja putih dengan lambang angka 2 di dada yang merujuk pada nomor urut capres-cawapres usungan Koalisi Indonesia Maju.
Selain itu, diantara mereka juga tercetak gambar Prabowo-Gibran dengan slogan 'Desa Bersatu untuk Indonesia Maju'. Panitia menyebutkan sekira 50 anggota TKN Prabowo-Gibran akan datang dan telah disediakan kursi khusus untuk mereka.
Beberapa di antara kursi itu dikhususkan untuk 'tamu VVIP' dan beberapa tokoh lain yang merupakan pendukung Prabowo-Gibran, seperti Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor dan eks kader PDIP Budiman Sudjatmiko.
Dalam acara tersebut, para kades dan perangkat desa itu menyampaikan aspirasinya. Mereka pun mengelak bahwa acara tersebut sebagai kampanye.
"Kan ini bukan kampanye, ini kan silahturahmi nasional desa. Jadi gini, teman-teman ya. Udalah, partai-partai politik di luar sana, calon-calon lain jangan menyudutkan perangkat desa dan kepala desa," katanya.
"Karena kami juga tahu kan, ada di sebelah yang, semua berusaha mendekat kami. Semua ingin kami bergabung dengan mereka," ucapnya.
Sementara itu, Gibran menuturkan aspirasi dan masukan evaluasi para perangkat desa tersebut telah ditampung. Kata dia, dijadwalkan pekan depan akan didiskusikan untuk mencari solusinya.
"Kita jadwalkan minggu depan biar kita bisa mencarikan solusi yang terbaik dari permasalahan permasalahan yang ada nanti," katanya.
Terkait dengan dukungan kades dan perangkat desa, Gibran enggan menanggapinya. Yang terpenting bagaimana aspirasi dan keluhan mereka dicarikan solusinya.
"Kalau masalah dukung mendukung itu nanti saja, kita carikan solusi terbaik dulu. Kita serap dulu, apa saja permasalahannya, kalau dukung mendukung nanti ntar saja, sambil jalan," ucapnya.
Respons KPU
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.
Hal itu berdasarkan, Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 juncto Pasal 1 ayat 18 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Kemudian, pasal 1 ayat 20 dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023.
"Jika aktivitas deklarasi tersebut memenuhi unsur dalam ketentuan norma tersebut, maka nanti akan dikategorikan melanggar aturan kampanye," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (19/11/2023).
Menurutnya, masa kampanye baru dimulai pada 28 November dan berlangsung selama 75 hari atau berakhir di 10 Februari 2024. Sebab itu, apabila dilanggar akan terancam sanksi berdasarkan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000," katanya.
Lanjut Idham, Bawaslu juga seharusnya menjalankan fungsi pengawasan yang termaktub dalam Pasal 3017 UU Nomor 7 Tahun 2017. Yang berbunyi sebagai berikut : Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan Desa, dan Panwaslu LN melakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye pemilu.
Ketika ditanya soal netralitas para perangkat desa tersebut, Idham menegaskan seharusnya hal itu ditanyakan ke Bawaslu.
"Ke Bawaslu karena dia yang punya tugas pengawasan. Kami KPU hanya menjelaskan pasalnya saja," katanya.
Editor: Donald Karouw