Aplikasi PeduliLindungi Disebut Langgar HAM, Apa Kata Pakar Unair?
JAKARTA, iNews.id - Aplikasi PeduliLindungi disebut-sebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Laporan Departemen Luar Negeri Amerika. Hal ini karena aplikasi melanggar privasi pergerakan masyarakat dan pengambilan data pribadi tanpa izin.
Terkait hal ini, Pakar dari Universitas Airlangga (unair) M Syaiful Aris mengatakan bahwa laporan tersebut pada dasarnya belum jelas jika disebut melanggar aspek HAM. Sebab, aplikasi PeduliLindungi dilakukan untuk mendata pergerakan masyarakat demi mencegah penyebaran Covid-19.
“PeduliLindungi ini digunakan untuk mentracking kasus positif Covid-19, tidak ada unsur untuk membatasi. PeduliLindungi yang saya pahami itu memberikan perlindungan hak hidup di masa pandemi ini karena mereka yang positif dibatasi pergerakannya supaya tidak menyebar,” tutur dia dikutip dari laman resmi Unair, Sabtu (23/4/2022).
Lebih lanjut, kata Aris, HAM berdasarkan teori terbagi menjadi dua jenis, yakni derogable rights dan non-derogable rights. Adapun, pembatasan pergerakan masyarakat di tengah pandemi termasuk dalam derogable rights.
Dengan begitu, wajar dan rasional aplikasi PeduliLindungi mendata pergerakan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan berdasarkan pertimbangan keamanan dan kesehatan untuk kepentingan umum.