Apresiasi Anies-Ganjar ke Prabowo usai Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan eks Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Apresiasi diberikan atas pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Anies menyambut baik abolisi yang diterima Tom. Dia mengapresiasi langkah Prabowo yang mengajukan penghapusan pidana tersebut.
"Beliau (Tom) tentu bahagia semua menyatakan syukur, dan kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi," ujar Anies di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Anies menyebut abolisi sebagai kabar yang membahagiakan bagi Tom untuk bisa berkumpul kembali dengan keluarganya setelah terpisah selama 9 bulan 3 hari. Dia akan memantau proses administrasi abolisi agar Tom bisa segera keluar dari jeruji besi.
"Tinggal dipantau sampai tuntas prosesnya karena saat ini sedang menunggu dan kita semua berharap bisa segera selesai dan nanti Pak Tom Lembong, Bu Siska bisa pulang bersama-sama berkumpul kembali bersama keluarga," kata Anies.
Sementara itu, Ganjar mengucapkan terima kasih kepada Prabowo saat merespons pemberian amnesti kepada Hasto.
"Terima kasih," kata Ganjar saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (1/8/2025).
Dia mengatakan, pemberian amnesti merupakan hak prerogatif Prabowo. Pemberian pengampunan itu berdasarkan kesepakatan DPR.
"Pemberian amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Itu saja. Tak lebih, tak kurang," kata Ganjar.
Sebelumnya, DPR menyampaikan perkembangan mengejutkan pada Kamis (31/7/2025) malam. DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai abolisi terhadap Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco.
DPR juga menyetujui amnesti terhadap Hasto terkait kasus dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Hasto divonis 3,5 tahun penjara.
"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.
Editor: Rizky Agustian