Prabowo Bakal Terbitkan Keppres terkait Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo memberikan abolisi untuk eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Terkait hal itu, Istana memastikan bahwa hal itu akan ditetapkan dalam bentuk surat keputusan presiden (Keppres).
Menurut Wamensesneg Juri Ardiantoro Keppres tersebut harus ditandatangani oleh Prabowo. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk menunggu.
“Keppres-nya tunggu saja, nanti Pak Ariyo (Kepala Sekretariat Presiden) akan menyampaikan informasi," kata Juri kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (1/8/2025).Juri menjelaskan, Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong merupakan dua nama yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi dan amnesti.
Menurutnya, ada orang lain juga yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.
“Pada rangkaian peringatan HUT ke-80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama ataupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun yang lainnya yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka,” ungkap dia.