Apresiasi Pengesahan UU TPKS, Kartini Perindo: Hadiah Terindah bagi Seluruh Perempuan Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Kartini Perindo, sayap organisasi perempuan Partai Persatuan Indonesia (Perindo), menyambut gembira pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang, dalam Rapat Paripurna DPR hari ini. UU TPKS ini menjadi hadiah terindah bagi seluruh perempuan Indonesia.
"Disahkannya UU TPKS ini menjadi hadiah terindah bagi seluruh perempuan Indonesia, juga bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Kartini Perindo Ratih Gunaevy di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Ratih mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan, akhirnya UU TPKS bisa disahkan setelah 10 tahun penantian. Tentu ini menjadi perjuangan berat yang kemudian menjadi kenyataan.
Dia pun turut memberikan apresiasi kepada para wakil rakyat di Senayan dan organisasi perempuan di Indonesia yang getol memperjuangkan pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang.
"Setelah 10 tahun penantian akhirnya yang dinanti-nantikan dan diperjuangkan menjadi kenyataan. Terima kasih kepada teman-teman di DPR yang sudah mewujudkan dan memperjuangkan sehingga ini menjadi kenyataan," kata Ratih.
UU TPKS adalah peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum yang jelas bagi penegak hukum, karena selama ini berbagai permasalahan belum tertangani dengan baik khususnya kasus kekerasan seksual.
"Oleh karena itu, Kartini Perindo menitipkan kepada teman-teman di DPR untuk bisa segera mengesahkannya. Ini juga bukti bahwa negara hadir untuk memberikan rasa kenyamanan, keadilan bagi para korban," kata Ratih.