Apresiasi Pengesahan UU TPKS, Kartini Perindo: Hadiah Terindah bagi Seluruh Perempuan Indonesia
Ratih memaparkan, ada sembilan 9 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS ini yaitu pelecehan fisik, nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seks.
"Yang teristimewa, Kartini Perindo akan berulang tahun pada 15 April mendatang. Ini juga menjadi penyemangat bahwa kita bersatu padu dalam memperjuangkan UU ini melalui kawan-kawan di DPR," kata Ratih.
Hari ini, Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022 secara resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-undang. Pengesahan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi Undang-Undang?" ujar Puan dan dijawab setuju serentak oleh peserta rapat.
Editor: Maria Christina