Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Jokowi: Permintaan Maaf Rismon Sianipar Bukti Ijazah Jokowi Asli
Advertisement . Scroll to see content

Arahan Jokowi soal Jabatan Wantimpres Mardiono: Selesaikan Dulu Masalah Internal PPP

Rabu, 07 September 2022 - 15:21:00 WIB
Arahan Jokowi soal Jabatan Wantimpres Mardiono: Selesaikan Dulu Masalah Internal PPP
Jokowi meminta anggota Wantimpres Mardiono menyelesaikan terlebih dahulu masalah internal PPP sebelum bicara soal rangkap jabatan. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi juga memastikan hingga saat ini belum ada komunikasi dari pihak PPP terkait permasalahan Suharso tersebut.

"Belum. Pak Mensesneg saja belum. Apalagi ke saya," ucapnya.

Perlu diketahui, Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik. Pada pasal itu diatur anggota Wantimpres harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pimpinan parpol.

Diberitakan sebelumnya, Suharso Monoarfa resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP oleh Majelis dan Mahkamah Partai dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Serang, Banten, Senin (5/9/2022). Muhammad Mardiono ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum PPP menggantikan Suharso.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut