Arahan Jokowi soal Jabatan Wantimpres Mardiono: Selesaikan Dulu Masalah Internal PPP
Jokowi juga memastikan hingga saat ini belum ada komunikasi dari pihak PPP terkait permasalahan Suharso tersebut.
"Belum. Pak Mensesneg saja belum. Apalagi ke saya," ucapnya.
Perlu diketahui, Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik. Pada pasal itu diatur anggota Wantimpres harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pimpinan parpol.
Diberitakan sebelumnya, Suharso Monoarfa resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP oleh Majelis dan Mahkamah Partai dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Serang, Banten, Senin (5/9/2022). Muhammad Mardiono ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum PPP menggantikan Suharso.
Editor: Rizal Bomantama