Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Promosikan 35 Polwan ke Jabatan Strategis, Komitmen Kesetaraan Gender
Advertisement . Scroll to see content

Arahan Kapolri soal Larang Penangkapan Pelaku Kejahatan Disiarkan Live untuk Internal Polri

Selasa, 06 April 2021 - 15:15:00 WIB
Arahan Kapolri soal Larang Penangkapan Pelaku Kejahatan Disiarkan Live untuk Internal Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Foto: Istimewa) 
Advertisement . Scroll to see content

Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Semua larangan itu berlandaskan atas aturan dari UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.

Lalu terakhir, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.

Terkait telegram itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan instruksi Kapolri itu hany untuk internal. Arahan itu ditujukan untuk seluruh jajaran Divisi Humas Polri.

"Itu ditujukan kepada Kabid Humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut