Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Eks Menag Yaqut Sudah Diperiksa sebelum Jadi Tersangka, Tertuang di Berita Acara
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan, Pengacara Eks Menag Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Kamis, 05 Maret 2026 - 11:21:00 WIB
Sidang Praperadilan, Pengacara Eks Menag Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim
Sidang praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (5/3/2026). Dalam sidang ini, tim pengacara Yaqut menyerahkan tumpukan dokumen.

Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan Yaqut digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Tampak tim pengacara Yaqut membawa tumpukan dokumen.

Tumpukan dokumen itu berupa daftar bukti untuk diserahkan ke hakim praperadilan. Dokumen lantas diperiksa juga di hadapan hakim oleh tim biro hukum KPK.

"Izin Yang Mulia, daftar bukti boleh kami tayangkan?" tanya pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini di persidangan.

"Silakan," ujar hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut