Arteria Dahlan Tak Dikenakan Pidana, Polisi Usul Pelapor Sampaikan ke MKD
Sabtu, 05 Februari 2022 - 10:26:00 WIB
Menurut dia, Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 menyebut anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.
"Hasil koordinasi yang dilakukan tim penyidik dengan ahli bahasa menerangkan, bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam vidio live streaming antara komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja tidak memenuhi unsur ujaran kebencian," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama