Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Putuskan Hasil Uji 16 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Anas Urbaningrum: Inna lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun

Minggu, 28 Februari 2021 - 15:37:00 WIB
Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Anas Urbaningrum: Inna lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengucapkan belasungkawa atas kepergian Artidjo Alkostar.(Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kabar duka kembali datang dari dunia hukum Indonesia. Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia, Minggu (28/2/2021).

Kepergian Artidjo meninggalkan duka mendalam. Sejumlah tokoh menyampaikan belasungkawa, termasuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritras. Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu," tulis Mahfud MD di lini masa akun Twitternya, @mohmahfudmd, Minggu.

Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar. (Foto: Antara).

Belasungkawa juga disampaikan mantan Ketua Umum Politikus Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas melalui tim admin mendoakan agar almarhum Artidjo diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT.

“Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun. Telah meninggal dunia, Bapak Artidjo Alkostar. Semoga segala amal kebaikannya diterima dan dosa-dosanya diampuni oleh Allah. Lahu al-Fatihah. *admin,” kata Anas di Twitter.

Lahir di Situbondo, Jawa Timur pada 22 Mei 1948, Artidjo dikenal sebagai salah satu pendekar hukum di Indonesia. Selama menjabat sebagai hakim agung, dia terkenal sebagi sosok yang sangat tegas dan tanpa kompromi, terutama terhadap kasus-kasus dugaan korupsi.

Salah satu putusannya yang menghentak yaitu ketika memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh.

Artidjo juga sosok yang memperberat hukuman Anas di tingkat kasasi. Pada persidangan tingkat pertama, Anas dihukum penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut