Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Anas Urbaningrum: Inna lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun
Di tingkat banding, pengadilan tinggi mengkorting vonis itu menjadi 7 tahun penjara. Namun di tingkat kasasi, hukuman itu kembali menggelembung.
Majelis Hakim Agung yang dipimpin Artidjo mengganjar Anas dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subside 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Anas tak menyerah. Dia mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Pada September 2020, hukuman mantan Ketua Umum HMI itu kembali dipangkas sebagaimana putusan tingkat pertama yakni 8 tahun penjara.
Anas, masih melalui tim admin, mengenang Artidjo sebagai sosok kredibel. Kendati demikian, sebagai Ketua Majelis Hakim Kasasi dalam perkaranya, putusan Artijo tidak berintegritas, karena zalim. Putusan itu dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan.
“Apakah Mas AU marah? Kemarahannya dilakukan secara hukum dan proporsional, yakni dengan mengajukan PK. Secara pribadi, Mas AU bilang tidak marah. Malah kasihan, karena Pak Artidjo berarti tidak memahami kasus hukum yang sesungguhnya,” ucap tim admin Anas.
Anas ternyata juga pernah berujar ingin menyolatkan jenazah Artidjo jika memiliki kesempatan. Sayangnya, keinginan itu sepertinya tidak akan terjadi. Anas hingga kini masih dalam penjara.
“Mas AU pernah bilang : "Semoga kelak berkesempatan takziyah dan menyolatkan ketika Pak Artidjo wafat.” Ternyata secara fisik Mas AU tidak bisa takziyah. Menyolatkan bisa dengan shalat ghaib,” kata dia.
Editor: Zen Teguh