Artis Nikita Mirzani Diserahkan ke Jaksa, Mobil dan HP Disita Jadi Barang Bukti
JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani resmi dilimpahkan ke Kejaksaan terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos skincare. Barang bukti mobil hingga ponsel turut diserahkan dalam pelimpahan tersebut.
"Barang bukti ada mobil, handphone, dan dokumen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Sebagai informasi, polisi melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM pada Selasa (4/3/2025) lalu. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap bos skincare, Reza Gladys sebesar Rp4 miliar.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza Gladys melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya," ujar Ade Ary dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
Ade Ary membeberkan berdasarkan laporan dari korban. Kasus ini bermula dari perselisihan antara korban Reza Gladys dan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Komunikasi terjadi pada 13 November 2024
Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman. Korban diminta membayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah tersebut tidak diungkap ke media sosial. Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap.
"Pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," ucap dia.
Terkait kejadian ini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menaikan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Total, sudah 10 orang saksi yang dimintai keterangan.
"Perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan," ucap dia.
Dalam kasus ini, beberapa barang bukti disita antara lain flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi pembayaran, serta beberapa unit ponsel.
"Tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas. Jadi, setiap laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya, akan diusut tuntas secara prosedural, profesional, dan proporsional. Itu butuh waktu. Ada tahapan-tahapannya," ucap dia.
Editor: Puti Aini Yasmin