Asal Usul Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah, Ternyata Duit Percepatan Haji
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal usul uang yang sempat dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Uang itu kini menjadi barang bukti perkara tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, awalnya Khalid hendak memberangkatkan para jemaahnya menggunakan visa haji furoda. Tiba-tiba, ada oknum Kemenag yang menawarkan agar jemaahnya menggunakan kuota haji khusus.
"Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, 'Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi'," ujar Asep, dikutip Jumat (19/9/2025).
Menurut Asep, Khalid sempat mempertanyakan terkait kuota haji khusus yang juga perlu mengantre sebab Khalid berniat memberangkatkan jemaahnya pada tahun 2024. Kepada Khalid, oknum Kemenag itu menjanjikan jemaahnya bisa berangkat pada tahun yang sama.
Hanya saja, menurut Asep, oknum Kemenag itu meminta tambahan uang kepada Khalid. Asep menyebut uang itu disebut 'uang percepatan'.
"Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'," ujar dia.
Asep mengungkapkan, Khalid mengamini permintaan tersebut. Uang percepatan itu bernilai 2.400 dolar Amerika Serikat untuk setiap kuotanya.
"Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 US Dollar, seperti itu. Kan rangenya macam-macam (setiap travel), ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 US Dollar per kuota," ujar dia.
Setelah mengamini permintaan oknum Kemenag, Khalid kemudian mengumpulkan uang itu dari jemaahnya yang hendak berangkat haji. Uang itu kemudian diserahkan kepada oknum Kemenag.
"Nah, kemudian dikumpulkanlah uang itu sama Ustaz Khalid Basalamah ini, kumpulkan, diserahkanlah kepada oknum," kata Asep.
Belakangan, oknum Kemenag ini ternyata mengembalikan uang yang sempat diserahkan oleh Khalid Basalamah. Uang itu dikembalikan lantaran oknum Kemenag itu takut karena DPR ketika itu tengah membentuk pansus haji.
"Setelah pelaksanaan haji, ada pansus di DPR yang kemudian untuk melihat pembagian kuota haji ini. Dibuatlah pansusnya. Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustadz Khalid Basalamah," katanya.
Editor: Reza Fajri