ASF WFH Perdana Jumat Ini, Kemenpan RB Peringatkan Seluruh Instansi Wajib Patuh!
Berikut ini poin-poin SE MenPAN-RB No 3/2026:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu:
a. tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO); dan
b. tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai ASN (work from home/WFH).
2. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 4 (empat) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk pelaksanaan WFO yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis; dan
b. 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk pelaksanaan WFH yaitu pada hari Jumat.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah mengatur proporsi jumlah Pegawai ASN dan mekanisme teknis penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di lingkungan instansi masing-masing dengan mempertimbangkan:
a. karakteristik tugas kedinasan dan jenis layanan pemerintahan; dan
b. pencapaian kinerja individu, unit kerja, dan organisasi.