Asisten Youtuber RA Tidak Dipenjara meski Terbukti Pakai Whip Pink, Alasannya Mengejutkan!
Zulkarnain menjelaskan, nitrous oxide saat ini masih dikategorikan sebagai sediaan farmasi dan belum masuk dalam lampiran Undang-Undang Narkotika. Karena itu, ketentuan hukum yang berlaku berbeda dengan narkoba yang penggunaannya dapat dikenakan sanksi pidana.
2 Kali Mangkir, Selebgram-YouTuber Dijemput Paksa Bareskrim terkait Kasus Whip Pink
"Karena dia masih sediaan farmasi, belum ditingkatkan ke Narkotika, maka orang yang menggunakan tidak bisa dikenakan. Orang yang bisa dikenakan itu adalah orang-orang yang menggunakan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Narkotika," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa meski zat tersebut telah tercantum dalam Formularium Indonesia sebagai obat, status hukumnya belum berubah menjadi narkotika.
"Dikatakan itu sebagai obat yang bersifat narkotik, ya. Tapi dia belum masuk lampiran Undang-Undang Narkotika," tegasnya.
Saat ini, fokus penyidikan kepolisian mengarah pada rantai distribusi Whip Pink. Penyidik tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga memproduksi dan mengedarkan produk tersebut untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, sejumlah saksi juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk pihak dari perusahaan pemasok berinisial PT 3S yang diduga terkait dengan distribusi barang tersebut.
Polisi berharap proses penyelidikan dapat mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi nitrous oxide yang seharusnya digunakan sebagai bahan tambahan pangan atau keperluan medis tertentu.
Editor: Muhammad Sukardi