ASN Dishub DKI Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak SD
Senin, 08 Januari 2024 - 15:48:00 WIB
“Sudah beberapa kali pencabulan dilakukan, kemudian masih didalami apakah ada korban lain,” ujar Anton.
Untuk menutupi aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp5.000. Kasus ini terungkap setelah korban kerap kali mengeluh sakit pada bagian kemaluannya.
Atas perbuatannya, tersangka RT dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 78 (b) UU RI tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku mendapat ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Editor: Reza Fajri