Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Pidana Nilai Ijazah Asli Jokowi Seharusnya Ditunjukkan ke Roy Suryo Cs, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

ASN Kini Diizinkan Work From Anywhere, Begini Aturannya

Jumat, 14 April 2023 - 06:36:00 WIB
ASN Kini Diizinkan Work From Anywhere, Begini Aturannya
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 mengizinkan ASN work from anywhere dengan berbagai ketentuan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"21 jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat," bunyi sambungan Pasal 4 poin 2.

Sementara itu, diatur juga jam kerja untuk para ASN, di mana para ASN diwajibkan masuk atau mulai kerja pukul 07.30 waktu setempat. Sementara pada bulan Ramadhan, ASN masuk kerja mulai pukul 08.00 waktu setempat.

"Jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat," dikutip dari Pasal 4 poin 3 Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

"Jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut