Asosiasi Kades Minta Aturan Pilkades Dicabut-Tambah Masa Jabatan, Ini Respons DPR
JAKARTA, iNews.id - Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) meminta pemerintah mencabut aturan terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Mereka juga mengusulkan masa jabatan kepala desa dapat diperpanjang melalui skema penunjukan penjabat (pj) kepala desa yang berasal dari kepala desa yang sedang menjabat.
Koordinator Kepala Desa AMJ, H Saeffudin mengatakan permintaan tersebut disampaikan karena hingga kini belum ada aturan turunan dari pelaksanaan Pilkades, sementara tahapan pemilihan disebut sudah mulai berjalan.
"Intinya bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa yang saat ini sudah mulai melakukan pentahapan, ini ada berbagai kendala. Yang pertama adalah belum turunnya peraturan Menteri Dalam Negeri terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa," ujar Saefuddin saat beraudiensi dengan Pimpinan DPR, Rabu (9/9/2026).
Saefuddin juga meminta agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi oleh periodesasi. Dia menyebut permintaan tersebut dikaitkan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang disebutnya sebagai dasar.
Menurut dia, usulan tersebut diperlukan untuk menjaga efektivitas dan efisiensi anggaran, ketertiban masyarakat di desa, serta mempertimbangkan keterbatasan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengisi posisi Pj kepala desa.
"Kami meminta kepada pimpinan DPR RI dan juga pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri agar mencabut klausul penjabat (Pj) kepala desa, kemudian diisi oleh yang diisi oleh ASN, kemudian dikembalikan lagi bahwa penjabat kepala desa bisa dijabat oleh kepala desa yang saat ini sedang menjabat," ujar Saefuddin.
Dia juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan payung hukum untuk menghentikan pelaksanaan Pilkades. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan demi keberlangsungan situasi dan stabilitas keamanan, pembangunan, serta kehidupan sosial kemasyarakatan di desa.
"Oleh karena itu, kami memohon kepada pimpinan DPR RI dan juga Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri untuk betul-betul bisa mendengarkan aspirasi kami," ujar Saefuddin.
Dia menilai skema tersebut juga dapat mengurangi beban anggaran sekaligus beban ASN yang nantinya harus mengisi posisi Pj kepala desa.
"Sehingga dengan keterbatasan ASN yang menjabat Pj kepala desa, nantinya akan mengurangi beban anggaran juga beban ASN. Sehingga sekali lagi, harapan kami adalah klausul bahwa Pj kepala desa diisi oleh pegawai negeri sipil karena keterbatasannya, maka dijabat oleh kepala desa yang saat ini sedang menjabat," pungkasnya.
Merespons aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan pihaknya akan menampung dan mengkaji usulan Kepala Desa AMJ. Aspirasi itu nantinya akan dibicarakan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pimpinan DPR dalam ini Pak Dasco dan yang lainnya tentu akan dikaji, dipertimbangkan, dan tentu juga nanti akan dibicarakan dengan apa, kementerian terkait. Dalam hal ini adalah Kemendagri," ujar Saan.
"Jadi nanti pasti akan dibicarakan, dirapatkan dengan apa, eh kementerian Dalam Negeri. Apakah dengan Menterinya, Wamen atau dengan apa, Dirjen yang terkait dengan apa, eh penanganan ini," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Namun, dia mengingatkan bahwa segala keputusan tetap berada di tangan Tuhan.
"Ya, kita berupaya. Yang menentukan juga yang di atas. Oleh karena itu, kita sama-sama banyak-banyak berdoa. Dan segala macam urusan ini bisa dilancarkan. Kami, akan melakukan koordinasi-koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk kemudian mengkoordinasikan aspirasi tadi," pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian