Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Aspri Imam Nahrawi Divonis Jauh di Bawah Tuntutan, KPK Langsung Banding

Senin, 15 Juni 2020 - 21:54:00 WIB
Aspri Imam Nahrawi Divonis Jauh di Bawah Tuntutan, KPK Langsung Banding
Asisten pribadi (aspri) mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta memvonis asisten pribadi (aspri) mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum 4 tahun penjara. Vonis tersebut terkait kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI yang menjerat Imam Nahrawi.

Vonis tersebut dinilai jauh di bawah tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Miftahul Ulum dinilai aktif sebagai operator lapangan dalam kasus suap dan gratifikasi untuk Imam Nahrawi.

"Setelah berkoordinasi dengan tim JPU kami ambil sikap untuk banding," ujar JPU KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/6/2020).

Sementara itu, Miftahul Ulum dan tim penasihat hukum langsung menyatakan menerima vonis tersebut. Dia menilai hakim telah bersikap adil dalam menjatuhkan keputusan.

"Ketetapan yang mulia adalah ketetapan Tuhan. Saya akan mengikutinya untuk soal hukum biar penasihat hukum saya yang akan bicara," ucap Ulum yang disampaikan melalui video konferensi.

Pernyataan itu langsung diperkuat oleh pernyataan kuasa hukumnya. "Terdakwa ikhlas atas putusan yang mulia sehingga kami tidak ada upaya banding kalau tidak ada upaya hukum lain dari JPU, artinya menerima," kata pengacara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut