Atasi Fenomena Mengemis Online, Kemensos Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
"Apabila ditemukan kegiatan mengemis dan/atau yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya harus melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja," bunyi poin d nomor 2 surat edaran tersebut.
Surat edaran yang diteken Tri Rismaharini tertanggal 16 Januari 2023 itu juga menegaskan kepala daerah agar dapat memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan pada kelompok rentan yang jadi korban eksploitasi mengemis.
"Memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial,"tulis surat edaran itu.
Editor: Reza Fajri