Atasi Overkapasitas Lapas, Pemerintah Sepakat Pengguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan rapat koordinasi tingkat menteri (RKTM) bersama kementerian/lembaga membahas persoalan lembaga pemasyarakatan. Rapat turut dihadiri Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, seluruh pihak sepakat mengatasi persoalan overkapasitaslapas dengan cara menempatkan pengguna narkoba ke tempat rehabilitasi.
"Jadi intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi," ujar Yusril kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Rapat koordinasi turut dihadiri Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Ketua Ombudsman Nuzran Joher, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto, serta Irjen Kementerian Imipas Rudi Setiawan. Dalam rapat, semua pihak menyampaikan masukan dan kritikannya terkait persoalan lapas dan rutan, termasuk temuan Ombudsman di Lapas Cibinong dan Rutan Depok.
Contoh persoalan mulai dari pelayanan kesehatan tidak memadai, pemenuhan standar gizi atau jatah makanan, hingga fasilitas air. Selain itu, masalah utama yang dihadapi lapas dan rutan adalah overkapasitas. Contoh ada lapas yang hanya bisa menampung 100 narapidana justru diisi 185 atau bahkan 2-3 kali lipatnya.