Atasi Overkapasitas Lapas, Pemerintah Sepakat Pengguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara
"Masalah terbesar yang dihadapi lapas dan rutan kita itu masalah overkapasitas, sekarang ini jumlah rutan dan lapas itu dihuni hampir dua kali lipat daripada apa yang semestinya," kata Yusril.
Maka itu, kata Yusril, salah satu solusinya adalah dengan mengurangi jumlah narapidana, khususnya narapidana narkotika.
"Hari ini kita mengambil satu langkah sistematik, kesimpulan kita kita harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap UU Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini," katanya.
Pemerintah saat ini dalam proses menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU tersebut, yang nantinya akan diserahkan ke Sekretariat Negara. Presiden bakal menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan perubahan UU tersebut.
"Mengapa ini sangat penting? Karena akan secara tegas membedakan antara mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan mereka yang mengedarkan narkotika atau ada mengedarkan tapi sekaligus dia pemakai narkotika itu sendiri. Intinya, arahan dari Pak Presiden itu mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi," katanya.
Dia mewacanakan mungkin ada tempat rehabilitasi di sebuah pulau untuk menjadi tempat untuk mendisiplinkan orang-orang yang menjadi pengguna narkoba. Dengan demikian, saat sembuh mereka bisa berguna bagi masyarakat.
"Banyak kita pulau yang kadang luasnya sampai 700 hektare, mungkin akan ditaruh di sana, mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau Polri, jadi petani atau jadi nelayan atau apalah, dalam rangka pembinaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika," katanya.
Editor: Reza Fajri