Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BMKG Ingatkan Warga Sumut Waspadai Hoaks soal Cuaca: kalau Ragu, Hubungi Kami
Advertisement . Scroll to see content

Atiqah Hasiholan Merasa Bersyukur Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juli 2019 - 18:33:00 WIB
Atiqah Hasiholan Merasa Bersyukur Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Atiqah Hasiholan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. Ratna dinyatakan terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947, karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata hakim Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni enam tahun penjara. Ratna awalnya dijerat dengan dua pasal. Yang pertama adalah Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Sementara yang kedua adalah Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut