Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menag di Rakernas Partai Perindo: Ketulusan ke Masyarakat Nomor 1, Kemenangan Nomor 2
Advertisement . Scroll to see content

Atur Pengeras Suara Masjid, Menag Singgung Gonggongan Anjing 

Kamis, 24 Februari 2022 - 09:12:00 WIB
Atur Pengeras Suara Masjid, Menag Singgung Gonggongan Anjing 
Menag Yaqut Cholil Qoumas akan mengatur pengeras suara masjid. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

PEKANBARU, iNews.id - Pemerintah mengatur penggunaan pengeras suara di masjid. Salah satunya bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberi perbandingan dengan gonggongan anjing. Menurutnya, pengeras suara masjid yang tidak diatur bisa mengganggu. 

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya, Rabu (23/2/2022) 

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujarnya lagi. 

Yaqut Cholil mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara. Namun harus ada aturan yang jelas. 

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut