Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menag di Rakernas Partai Perindo: Ketulusan ke Masyarakat Nomor 1, Kemenangan Nomor 2
Advertisement . Scroll to see content

Atur Pengeras Suara Masjid, Menag Singgung Gonggongan Anjing 

Kamis, 24 Februari 2022 - 09:12:00 WIB
Atur Pengeras Suara Masjid, Menag Singgung Gonggongan Anjing 
Menag Yaqut Cholil Qoumas akan mengatur pengeras suara masjid. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content
 

Selain itu, Yaqut juga mengatakan perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," katanya.

Baginya pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut