Aturan Baru! Dapur MBG Kini Wajib Kelola Sampah, Tak Bisa Sembarangan
JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026. Beleid itu mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) menerapkan sistem pengelolaan sampah secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut pengelolaan sampah tidak bisa dipandang sebagai urusan teknis semata, melainkan bagian penting dari ekosistem program yang harus mendukung kesehatan masyarakat sekaligus menjaga lingkungan.
"Pengelolaan sampah di SPPG harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga pelaporan, dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular," ujar Dadan dalam keterangannya, dikutip Jumat (20/3/2026).
Dia menjelaskan, prinsip ekonomi sirkular menjadi kunci dalam regulasi ini. Sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah akhir, melainkan sebagai sumber daya yang masih memiliki nilai guna melalui proses daur ulang maupun pemanfaatan kembali.
Pengawasan Program MBG Makin Ketat, BGN Gandeng Kejagung
Dalam tahap perencanaan, setiap SPPG diwajibkan mengidentifikasi potensi sampah yang dihasilkan, termasuk memilah jenis sampah, menyiapkan fasilitas pengumpulan terpilah, hingga menyediakan sarana pengolahan seperti kompos dan budidaya maggot.
Pada tahap pelaksanaan, Dadan menekankan pentingnya edukasi dan perubahan perilaku, baik di lingkungan SPPG maupun masyarakat penerima manfaat. Upaya pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, daur ulang, serta pemanfaatan kembali material yang masih bisa digunakan.
BGN Suspend 2 SPPG di Ponorogo gegara Intimidasi Kepala hingga Pengawas Gizi, Pemiliknya Ngaku Cucu Menteri