Aturan Baru OJK: Beli Saham BEI Tak Boleh dari Utang hingga Dana Pencucian Uang
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sumber pendanaan untuk pembelian saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak boleh berasal dari pinjaman atau utang maupun hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Regulasi ini mengatur mekanisme kepemilikan saham bursa ketika dilakukan demutualisasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam UU P2SK, Bank Indonesia, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara, hingga Kementerian Keuangan diperbolehkan menjadi pemegang saham bursa efek. Namun, porsi kepemilikan ketiganya dibatasi maksimal 5 persen dalam POJK tersebut.
Meski demikian, pihak-pihak tersebut masih memiliki ruang untuk memiliki saham bursa efek lebih dari 5 persen dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19 POJK Nomor 13 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, pihak di luar anggota bursa dapat memiliki saham lebih dari 5 persen dengan mengajukan permohonan kepada OJK. Pemohon juga diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen.
Dokumen itu antara lain identitas pemohon, bukti kemampuan keuangan, rencana kontribusi terhadap pengembangan bursa efek, serta surat pernyataan bahwa dana yang digunakan untuk membeli saham bursa efek bukan berasal dari utang, TPPU, pendanaan terorisme, maupun pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
"Permohonan persetujuan kepemilikan atau perubahan persentase kepemilikan saham atas saham bursa efek lebih dari 5 persen dilakukan melalui koordinasi dengan OJK," tulis Pasal 19 ayat (2) dikutip, Senin (21/9/2026).
OJK juga menekankan pihak yang ingin memiliki saham bursa efek lebih dari 5 persen wajib memberikan nilai tambah terhadap pengembangan bursa efek.
Nilai tambah tersebut mencakup kepemilikan struktur permodalan yang kuat dan kondisi keuangan yang stabil untuk menjamin keberlangsungan operasional serta pengembangan bursa.
Selain itu, pemegang saham juga harus memiliki akses dan kemampuan dalam menyediakan kebutuhan pengembangan teknologi serta infrastruktur perdagangan bursa efek.
Pemegang saham bursa efek dengan kepemilikan lebih dari 5 persen juga dituntut memiliki konektivitas domestik dan internasional, akses likuiditas, serta akses terhadap pendalaman pasar.
Dalam ketentuan baru tersebut, OJK turut mengatur pelaksanaan demutualisasi bursa efek. Demutualisasi dapat dilakukan dengan menerbitkan saham baru dan/atau menjual saham bursa efek yang telah dibeli kembali oleh bursa efek.
Penerbitan saham baru oleh bursa efek wajib mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan penggunaan dana dari penerbitan saham baru tersebut.
Editor: Aditya Pratama