Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa M5,7 Bangladesh, Kemlu Pastikan Seluruh WNI Aman
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru WNI-WNA Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat, Ini Syaratnya

Senin, 05 Juli 2021 - 09:29:00 WIB
Aturan Baru WNI-WNA Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat, Ini Syaratnya
Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto iNews).
Advertisement . Scroll to see content

Berikut, syarat WNA masuk Indonesia:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan

2. Validasi dokumen persyaratan perjalanan

- Surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

- e-HAC Internasional Indonesia

- Sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap

3. Tes ulang RT-PCR pertama

- Jika positif perawatan lanjutan

4. Karantina 8x24 jam

5. RT-PCR kedua

- Jika positif perawatan lebih lanjutan

6. Himbauan karantina 14 hari

7. Melanjutkan perjalanan di Indonesia

Catatan: WNA yang berada di Indonesia wajib vaksinasi skema program/gotong-royong sesuai peraturan perundang-undangan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut