Aturan Baru WNI-WNA Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat, Ini Syaratnya
Senin, 05 Juli 2021 - 09:29:00 WIB
Berikut, syarat WNA masuk Indonesia:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan
2. Validasi dokumen persyaratan perjalanan
- Surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- e-HAC Internasional Indonesia
- Sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap
3. Tes ulang RT-PCR pertama
- Jika positif perawatan lanjutan
4. Karantina 8x24 jam
5. RT-PCR kedua
- Jika positif perawatan lebih lanjutan
6. Himbauan karantina 14 hari
7. Melanjutkan perjalanan di Indonesia
Catatan: WNA yang berada di Indonesia wajib vaksinasi skema program/gotong-royong sesuai peraturan perundang-undangan