Aturan Bebas Visa Sementara Hanya Berlaku ke 10 Negara ASEAN
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah menangguhkan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.
Sebelumnya, 159 negara tersebut termasuk dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama dengan 10 negara ASEAN.
Keputusan Menteri ini mempertimbangkan bahwa pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada berbagai aspek kehidupan negara, termasuk gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan ini diatur ulang.
"Keputusan Menteri ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan tersebut," kata Subkoordinator Humas, Achmad Nur Saleh, Jumat (16/6/2023).
Achmad menjelaskan bahwa saat ini hanya ada 10 negara yang masih menjadi subjek BVK, yaitu negara-negara anggota ASEAN. Negara-negara tersebut meliputi Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Lebih lanjut, Achmad menyebutkan bahwa bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengunjung kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya selama 6 bulan serta tiket pulang dari wilayah Indonesia.
"Bagi mereka yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing dapat memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), visa kunjungan, atau visa tinggal terbatas," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq