Aturan Ganti Rugi Hewan Ternak Mati akibat PMK Akan Terbit Pekan Ini
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan segera menerbitkan aturan ganti rugi hewan ternak yang mati karena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal ini disampaikan oleh Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK, Wiku Adisasmito.
Menurutnya, saat ini Kementerian Pertanian tengah menghitung besaran bantuan yang akan diberikan kepada peternak yang hewannya mati karena PMK.
“Saat ini pemerintah melalui Kementerian Pertanian juga sedang membahas besaran bantuan yang akan diberikan kepada peternak hewan yang harus terpaksa mati karena PMK. Pemerintah akan segera mengeluarkan keputusan tersebut,” kata Wiku dikutip dari keterangan resminya, Rabu (20/7/2022).
Wiku memastikan aturan terkait besaran ganti rugi yang akan diterima peternak akan keluar dalam Minggu ini.
“Peraturan ini akan segera dikeluarkan Minggu ini,” tuturnya.
Sementara itu, Wiku mengatakan besaran bantuan akan disesuaikan dengan jenis ternaknya dengan maksimal nominal sebesar Rp10 juta.
“Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan rinci tentang bantuan terhadap ternak yang terpaksa dipotong karena PMK. Kemudian besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya, yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi dengan nominal maksimal sebesar Rp10 juta,” ucap dia.
Wiku mengatakan prinsipnya pemerintah dan dengan masyarakat harus aktif dalam upaya penanganan wabah PMK. Dengan begitu, penyakit tersebut bisa dikendalikan.
“Diperlukan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat untuk mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh pemerintah guna mengendalikan wabah PMK Indonesia,” tutup sia.
Editor: Puti Aini Yasmin