Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Lengkap Syarat Perjalanan di Wilayah PPKM 1,2,3, dan 4

Selasa, 27 Juli 2021 - 16:17:00 WIB
Aturan Lengkap Syarat Perjalanan di Wilayah PPKM 1,2,3, dan 4
Masyarakat di wilayah aglomerasi yang bepergian dengan kendaraan pribadi wajib menujukkan STRP(Foto: ASTRA Tol Cipali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan itu sudah berlaku.

Dalam SE tersebut diatur pengaturan orang dalam negeri antar kota/jarak jauh harus memenuhi syarat sesuai dengan pembagian wilayah dari Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021 berdasarkan PPKM Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4.

Untuk kategori PPKM Level 2 dan Level 1 :

- Transportasi Udara:

Pelaku perjalanan untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan

- Transportasi Laut, Darat, Kendaraan Pribadi, Penyeberangan, dan Kereta Api:

Pelaku perjalanan untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antar kota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3:

- Transportasi Udara:

Pelaku perjalanan untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut