Aturan Miras Dicabut, Gus Jazil: Alhamdulillah, Pak Jokowi Mendengarkan Ulama dan Umat
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran soal industri minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang sebelumnya menuai kontroversi. Keputusan ini menuai apresiasi luas.
”Alhamdulillah, saya bersyukur Pak Presiden Jokowi mendengar dan mengabulkan suara ulama dan umat. Keputusan yang diambil Presiden ini berdasar kesadaran yang tinggi akan nasib generasi dan masa depan Indonesia. Salut untuk Presiden,” kata Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, Selasa (2/3/2021).
Politikus yang akrab disapa Gus Jazil ini berharap ke depan tidak akan pernah lahir lagi kebijakan yang dapat mengancam kecerdasan dalam kehidupan berbangsa. Dia juga berharap pemerintah belajar dari situasi sekarang agar selalu berhati-hati dan jeli, serta memperhatikan aspirasi masyarakat dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan, terutama yang memberikan dampak negatif bagi masa depan bangsa.
Gus Jazil juga berpesan kepada para pembantu Presiden agar lebih memperhatikan hal ini. Dengan tugas-tugas Presiden yang sangat padat, mungkin tidak semua draf peraturan bisa terpantau dengan baik.
“Itulah tugas orang-orang di sekeliling Presiden untuk memelotinya dengan detail. Jangan sampai malah menjerumuskan Presiden,” kata wakil Ketua Umum DPP PKB ini.
Dia juga mengapresiasi perhatian masyarakat atas kebijakan yang diambil pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa di era keterbukaan seperti sekarang, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengawal setiap kebijakan yang diambil Pemerintah.
Presiden akhirnya mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol. Pencabutan ini setelah Jokowi menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam seperti MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan lainnya, juga dari provinsi dan daerah.
”Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi, (2/3/2021).
Jokowi sebelumnya menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Editor: Zen Teguh