Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Sindir Rektor UGM Klarifikasi Keaslian Ijazah Jokowi, Singgung Minim Bukti
Advertisement . Scroll to see content

Resmi, Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

Selasa, 02 Maret 2021 - 13:08:00 WIB
Resmi, Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras
Presiden Joko Widodo resmi mencabut aturan soal investasi industri miras. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras atau miras. Seperti diketahui aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam aturan itu disebutkan untuk penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas kegamaan hingga pemerintah daerah.

WNA mengikuti sidang permohonan menjadi WNI di Ruang Sahadewa Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa (2/3/2021). (Foto: iNews.id/Kanwil Kemenkumham Bali)

“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provisni dan daerah,” ucapnya. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut