Aturan PHK Diperketat, Pengusaha Wajib Gaji Karyawan hingga Sengketa Berkekuatan Hukum Tetap
JAKARTA, iNews.id - Perusahaan tidak bisa lagi sembarangan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar upah pekerja selama perselisihan berlangsung hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pekerja juga memiliki hak untuk menolak keputusan PHK dari perusahaan.Sebelum PHK dilakukan, perusahaan wajib menyampaikan rencana tersebut kepada pekerja dan menempuh perundingan bipartit. Dalam proses itu, pekerja atau buruh dapat didampingi serikat pekerja atau serikat buruh.
"Pekerja atau buruh didampingi serikat pekerja atau serikat buruh untuk berdiskusi secara bipartit dengan pengusaha yang akan mem-PHK. Jadi diperketat, diperjelas, ada kepastian hukumnya," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).
Jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja setempat. Pekerja yang masih menolak keputusan PHK dapat menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Bilamana salah satu pihak tidak bersepaham atau bersepakat, dia ke mediasi. Dan bilamana ada anjuran mediasi, maka bisa menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial," jelasnya.