Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Volkswagen Siapkan Restrukturisasi Besar-besaran, 4.100 Karyawan Terancam PHK
Advertisement . Scroll to see content

Aturan PHK Diperketat, Pengusaha Wajib Gaji Karyawan hingga Sengketa Berkekuatan Hukum Tetap

Rabu, 07 Oktober 2026 - 13:52:00 WIB
Aturan PHK Diperketat, Pengusaha Wajib Gaji Karyawan hingga Sengketa Berkekuatan Hukum Tetap
Ilustrasi pengusaha wajib bayar gaji karyawan yang kena PHK sampai sengketa berkekuatan hukum tetap. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Said menegaskan kewajiban kedua pihak tetap berjalan selama perselisihan PHK belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung.

Pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja. Di sisi lain, pekerja tetap memiliki kewajiban datang ke perusahaan dan menjalankan perintah kerja selama proses perselisihan berlangsung.

Dengan mekanisme tersebut, Said menilai pembayaran upah pekerja tetap menjadi tanggung jawab perusahaan selama sengketa PHK belum memperoleh putusan inkracht dari Mahkamah Agung.

Menurut dia, aturan ini memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja sekaligus membuat proses PHK tidak dapat dilakukan dengan mudah oleh perusahaan. Pekerja yang menolak PHK tetap memiliki jalur hukum untuk mempertahankan haknya melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

"Jadi dengan bahasa lain, tidak terlalu mudah sekarang pihak pengusaha melakukan PHK," pungkas Said.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut