Aturan Terbaru Kegiatan Mal: Jam Operasional Diperpanjang tapi Dilarang Gelar Event Nataru
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperbarui aturan kegiatan masyarakat saat Natal dan tahun baru (Nataru). Salah satunya aturan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Ini merupakan Inmendagri yang baru setelah penerapan PPKM Level 3 saat Nataru bagi seluruh daerah dibatalkan.
"Instruksi ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2022 sampai 2 Januari 2022," bunyi Inmendagri itu dikutip Jumat (10/12/2021).
Dalam Inmendagri itu, event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal ditiadakan. Kecuali untuk pameran UMKM.
Kemudian perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00–22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu. Lalu melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tulisnya.
Kemudian melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara "old and new year" baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
"Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama