Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

ATVLI Respons Direktur Jak TV Jadi Tersangka, Ajak Junjung Praduga Tak Bersalah

Jumat, 25 April 2025 - 16:13:00 WIB
ATVLI Respons Direktur Jak TV Jadi Tersangka, Ajak Junjung Praduga Tak Bersalah
ATVLI merespons penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar yang menjadi tersangka perintangan penyidikan. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) merespons soal Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui, Tian menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan.

Ketua Umum ATVLI Bambang Santoso mengajak publik menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah untuk menyikapi perkara tersebut. Menurut dia, seseorang belum bisa dinyatakan bersalah sebelum putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

"Kami mengimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap," ujar Bambang dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

Dia mengatakan, ATVLI mendukung seluruh staf dan manajemen Jak TV untuk tetap menjalankan aktivitas jurnalisitik secara profesional. Dia mendorong etika jurnalistik tetap dikedepankan.

Bambang menyatakan ATVLI menghormati sekaligus mendukung proses hukum yang berjalan. Dia meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memproses hukum Tian secara profesional.

Dia juga mengajak seluruh anggota ATVLI bekerja profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"ATVLI mengharapkan agar semua pihak terkait dapat bekerja sama dalam menyelesaikan kasus ini secara bijaksana, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan industri penyiaran nasional," tutur dia.

Sebelumnya, tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar diduga menerima uang sebesar Rp478.500.000. Hal ini diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.

Menurut Qohar, Tian diberi pesan untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait penanganan perkara a quo, baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. 

Tersangka mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para terdakwa atau tersangka.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut