Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Timnas Biliar Indonesia Vs Thailand di Final Women 6 Red Snooker SEA Games 2025, Syafril Nasution Optimistis Sabet Emas!
Advertisement . Scroll to see content

ATVSI Minta Siaran Berbasis Internet Diatur UU Penyiaran

Jumat, 24 Juli 2020 - 16:50:00 WIB
ATVSI Minta Siaran Berbasis Internet Diatur UU Penyiaran
Webinar Special Dialog iNews bertajuk "Menyoal UU Penyiaran dan Penyiaran Berbasis Internet" di Jakarta, Jumat (24/7/2020). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Televisi Indonesia (ATVSI) meminta agar siaran berbasis internet diatur dalam Undang-Undang (UU) Penyiaran. Selama ini ada ketidakadilan antara penyiaran televisi Free To Air (FTA) dengan siaran berbasis internet.

Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution mencontohkan salah satu ketidakadilan tersebut yakni pengawasan program di televisi sangat ketat. Seluruh konten televisi FTA diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Kita mendapat teguran, surat peringatan, sampai ada masalah kita dihentikan tayangannya, begitu ketatnya. Sementara dari sisi televisi yang berbasis internet tadi tidak ada," ujar Syafril dalam Webinar Special Dialog iNews bertajuk “Menyoal UU Penyiaran dan Penyiaran Berbasis Internet”, Jumat (24/7/2020).

Syafril mengatakan, penyiaran berbasis internet tidak memberikan sumbangan apapun ke negara. Siaran berbasis internet mendapatkan iklan dari dalam negeri, tetapi tidak membayar pajak kepada pemerintah.

"Nah televisi Indonesia (FTA), kita mendapatkan uang yang sama dari iklan, tetapi kita membayar pajak. Pajak karyawan, pajak pendapatan, ya segala macam sesuai aturan kita bayar pajak," ucapnya.

Dia berharap RUU Penyiaran mengakomodasi kesetaraan antara lembaga penyiaran FTA dengan siaran berbasis internet. Tujuannya agar ada kontrol. Selain itu, agar mereka tidak menikmati nafkah atau uang dari dalam negeri tapi tak memberikan apapun ke negara.

Webinar Special Dialog iNews disiarkan langsung melalui akun Youtube Official iNews dan iNews Portal serta laman iNews.id. Selain Syafril, hadir sebagai narasumber Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari, Pengamat Telematika Roy Suryo, Ketua KPI Pusat Agung Suprio dan Wakil Ketua Umum BPP Hipmi Anggawira.

DPR sependapat dengan pandangan ATVSI. Siaran berbasis internet harus diatur undang-undang, salah satunya untuk menciptakan keadilan di industri penyiaran Tanah Air.

“Jangan sampai ada industri penyiaran yang diawasi sangat ketat, namun di sisi lain ada yang tidak diawasi sama sekali,” kata Abdul Kharis.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut