Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekolah P3SPS Angkatan LIV, DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Fungsi Sosial Penyiaran
Advertisement . Scroll to see content

KPID DKI Dorong Revisi UU Penyiaran Dipercepat, Atur Pengawasan Media Baru

Selasa, 02 Desember 2025 - 18:52:00 WIB
KPID DKI Dorong Revisi UU Penyiaran Dipercepat, Atur Pengawasan Media Baru
Ketua KPID DKI Jakarta Rizky Wahyuni. (Foto: Annastasya Rizqa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mendorong revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Perubahan dilakukan untuk memberi ruang berusaha yang sama antara media konvensional dan media baru.

Ketua KPID DKI Jakarta Rizky Wahyuni mengatakan revisi UU Penyiaran perlu dipercepat mengingat media baru yang masih tanpa pengawasan.

“Untuk menghadapi media baru ini tentu yg kita harapkan adalah regulasi, revisi undang-undang itu kita tunggu sebagai jawaban adanya equality, jadi ada kesetaraan antara pengaturan media baru dengan media konvensional di TV, di radio, yang diatur ketat melalui regulasi undang-undang 32,” ujar Rizky saat ditemui dalam acara Seminar Nasional di Universitas Al-Azhar, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Lebih lanjut, Rizky mengatakan lembaga penyiaran harus beradaptasi dengan era media baru ini dengan melakukan inovasi-inovasi yakni masuk kepada konvergensi media. 

Dia menjelaskan lembaga penyiaran seperti televisi dan radio memiliki aturan main lewat UU Penyiaran dan diawasi ketat oleh KPI. Dia juga menyoroti para lembaga penyiaran yang memiliki platform OTT nasional tetap bisa memberikan konten dengan mempertahankan budaya dan etika-etika.

“Mereka (lembaga penyiaran) punya panduan untuk melakukan filter, menjaga nilai-nilai etika moral di platform-platform baru, melalui konvergensi media ini. Kepatuhan terhadap regulasi itu dapat dibawa ketika lembaga penyiaran ini masuk platform digital,” tutur dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut