Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Auditor BPK Rochmadi Divonis 7 Tahun Penjara

Senin, 05 Maret 2018 - 21:21:00 WIB
Auditor BPK Rochmadi Divonis 7 Tahun Penjara
Auditor BPK nonaktif Rochmadi Saptogiri divonis 7 tahun penjara, Senin (5/3/2018). (Foto-Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap auditor BPK nonaktif, Rochmadi Saptogiri, selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsidier empat bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.

Majel‎is hakim yang diketuai Ibnu Basuki Widodo dengan anggota Diah Siti Basariah, Hastopo, Sigit Herman Binaji, dan Sofialdi menyatakan ‎Rochmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan dua perbuatan pidana dari empat perbuatan yang didakwa dan dituntut JPU.

”Rochmadi bersama Ali Sadli (juga auditor BPK nonaktif) terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp240 juta dari dua terpidana pemberi suap Sugito selaku Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT dan Jarot Budi Prabowo selaku Kabag TU dan Keuangan pada Itjen Kemendes PDTT,” kata Ibnu Basuki membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/3/2018).

Perbuatan pidana Rochmadi Saptogiri dilakukan selaku auditor utama pada Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Penanggungjawab Pemeriksa untuk pemeriksaan pada 2017 atas laporan keuangan tahun anggaran 2016 Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT).


Perbuatan pidana Ali Sadli dilakukan dalam kapasitas sebagai Kepala Sub Auditorat III.B AKN III merangkap Pelaksana Tugas Kepala Auditorat III.B‎ pada BPK dan Wakil Penanggungjawab Pemeriksa. Perkara Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli ditangani majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang sama, tapi dalam berkas dan persidangan terpisah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut