Auditor BPK Rochmadi Divonis 7 Tahun Penjara
Suap bersandi atensi (perhatian), titipan, dan barang tersebut dimaksudkan untuk pengurusan peroleh opini WTP Kemendes PDTT saat pelaksanaan audit pada 2017. Kedua, Rochmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasif sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentag Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
TPPU pasif terkait dengan penerimaan hasil pembelian mobil Honda All New Oddyssey warna putih seharga Rp700 juta dari Ali Sadli. Pembelian mobil tersebut dengan menggunakan KTP dan NPWP palsu yang disodorkan Rochmadi.
Majelis hakim menyatakan, Rochmadi tidak terbukti melakukan penerimaan gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar sesuai dengan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua.
Perbuatan berikutnya yang tidak terbukti adalah TPPU aktif dengan nilai sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ketiga.
Atas putusan tersebut Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo mempersilakan Rochmadi Saptogiri dan JPU menyampaikan sikap apakah melakukan banding atau menerima atau pikir-pikir.
Rochmadi mengucap syukur atas putusan majelis dan mengatakan akan pikir-pikir lebih dulu selama satu pekan. Sedangkan JPU langsung menyatakan banding. "Kami sangat menghormati, kami langsung menyatakan untuk banding," kata anggota JPU M Takdir Suhan.
Editor: Zen Teguh