Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Auditor BPK Rochmadi Divonis 7 Tahun Penjara

Senin, 05 Maret 2018 - 21:21:00 WIB
Auditor BPK Rochmadi Divonis 7 Tahun Penjara
Auditor BPK nonaktif Rochmadi Saptogiri divonis 7 tahun penjara, Senin (5/3/2018). (Foto-Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).
Advertisement . Scroll to see content

Suap bersandi atensi (perhatian), titipan, dan barang tersebut dimaksudkan untuk pengurusan peroleh opini WTP Kemendes PDTT saat pelaksanaan audit pada 2017. Kedua, Rochmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasif sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentag Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

TPPU pasif terkait dengan penerimaan hasil pembelian mobil Honda All New Oddyssey warna putih seharga Rp700 juta dari Ali Sadli. Pembelian mobil tersebut dengan menggunakan KTP dan NPWP palsu yang disodorkan Rochmadi.‎

Majelis hakim menyatakan, Rochmadi tidak terbukti melakukan penerimaan gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar sesuai dengan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua.

Perbuatan berikutnya yang tidak terbukti adalah TPPU aktif dengan nilai sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ketiga.

Atas putusan tersebut Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo mempersilakan Rochmadi Saptogiri dan JPU menyampaikan sikap apakah melakukan banding atau menerima atau pikir-pikir.

Rochmadi mengucap syukur atas putusan majelis dan mengatakan akan pikir-pikir lebih dulu selama satu pekan. Sedangkan JPU langsung menyatakan banding. "Kami sangat menghormati, kami langsung menyatakan untuk banding," kata anggota JPU M Takdir Suhan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut